Kamis, 07 April 2016

FILOSOFI SENI TARI OLANG-OLANG SUKU SAKAI

BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL
ULANGAN TENGAH SEMESTER

Nama          : Angela Alisafitri
Kelas          : 15-SB
NIM            : 2225152931


FILOSOFI SENI TARI OLANG-OLANG
SUKU SAKAI


            Suku Sakai merupakan salah satu suku asli di Riau. Seperti halnya suku-suku yang lain, suku Sakai juga mempunyai kesenian dalam bidang tari. Tari yang hidup di pedalaman pada umumnya tarian yang berkaitan dengan upacara ritual dan pengobatan, saji-sajian yang mempunyai gerak bebas berdasarkan keperluan sosial. Salah satunya adalah Tari Olang-Olang. Olang-Olang adalah tarian bermantra magis masyarakat Sakai.
            Suku Sakai percaya bahwa seorang bomo atau dukun mampu mengobati penyakit yang dialami manusia. Salah satunya adalah melalui Tari Olang-olang. Tarian pengobatan yang lambat laun berkembang menjadi salah satu kesenian rakyat yang telah dipentaskan diberbagai perhelatan seni.
            Tari Olang-olang sudah ada sejak berdirinya Kerjaan Siak. Tarian ini adalah tari yang turun temurun ditarikan oleh suku Sakai dan Talang. Tari ini dipersembahkan apabila sultan menerima tamu di Istana dan diteruskan dengan Silat Bunga, dan iringan Kompang dan berdah di halaman Istana. Guru besar dan Pembina Tari Olang-Olang ini adalah Bapak Bodot dan penghulu Kekah Benanyah.
            Menurut kepercayaan suku Sakai, soli dulunya juga seorang bomo dan setelah meninggal rohnya terus menjaga para bomoketurunannyauntukmemberipetunjukdalampenyembuhan.Tarianinimengambilgerakandasarkepakanburungelang.
            Saat menari, tubuh bomo akan berputar mengepak-ngepak anggun mengikuti hentakan irama ‘bebano’ dan ‘tetawak’ sembari merapal mantra magis. Syair yang dilafazkannya melahirkan nuansa magis dan dilantunkan dengan nada sederhanana cukup membuat bulu roma berdiri. Syair itu berbunyi :
Anak itik teuwai-uwai
Anak la kumbang telato-lato
Dai la kocik pun enen buwai
Olang godang pun main mato
Olang ku saying
Salak kutai di tonga padang
Pisang seondah cundung keawan
Menengok olang la menai-nai
Tinggilah ondah munyi si kawan olang
Badon tumbunyi kaki olang 
Olang badon tumbunyi kaki 
Kaki mu makan obo mu ontang
Badon tumbunyi kaki 
Olang balik bual un pulang
Pulang ruh pulanglah insan pulanglah badan soto nyawo
Pulang katokan dalam kalimat la ilahaillah
            Tarian dan syair yang dilafazkannya mampu membuat semua orang yang menontonnya larut dalam suasana magis tersebut.
            Saat menari Olang (elang, red), penarinya bisa kerasukan roh soli-nya. Soli (hantu, red) merupakan ruh leluhur atau suhu si penari. Dalam pengobatan, soli kerap memberi petunjuk pada sang bomo untuk mengetahui obat yang diperlukan dalam penyembuhan pasien dan biasanya datang melalui alam mimpi. 
            Saat menarikan Olang-olang, tubuh penari akan terasa ringan dan bergerak halus dan semuanya bermula dari hati. Perasaan menjadi nyaman dan saat pemikiran mulai kosong, pemandangan terasa di dunia sendiri. Hening dan sepi mengikuti suasana yang diciptakan alunan musik. Saat menari, syair bisa dilafazkan beriringan dengan musik atau musik saja atau syair saja asal tidak ada kekosongan atau irama yang putus.
            Bagi seorang penari pemula, saat melakukan tari Olang-olang harus dikawal atau didampingi seorang bomo. Kerap terjadi, penari pemula tidak henti-hentinya menari karena tak kuasa menahan keinginan soli-nya untuk menari. Bahkan ketika pertunjukan usai, penari terus bergerak dan akan berhenti saat roh yang masuk kelelahan. Jika sudah demikian maka penari akan pingsan namun saat tidak terkendali, bomo bisa segera menghentikannya.
            Masyarakat suku Sakai mempercayai Rajo Olang dalam dialek Melayu Sakai yakni Raja Elang, adalah burung yang mampu terbang ke langit. Bomo akan berinteraksi dengannya sebagai penyampai pesan kepada Tuhan. Artinya, burung elang dijadikan sebagai perantara, antara manusia dan pencipta alam semesta. Namun burung tersebut hanyalah salah satu dari penyampai pesan dari bomo kepada Sang Pencipta, bisa juga burung lain dan binatang lain yang disimbolkan sebagai mahluk yang mampu berkomunikasi langsung dengan Sang Pencipta.
            Untuk melakukan pemanggilan para penyampai pesan seperti elang, pungguk, kobra, ketam dan sebagainya itu, biasanya dilakukan bomo pada malam hari. Karena pada malam yang gulita diperlukan cahaya api sebagai mata atau pedoman. Bisa dilakukan di dalam rumah atau di halaman. Selain api, juga dipersiapkan keperluan lainnya seperti lilin, beretih, bunga-bungaan dan berbagai aksesoris lainnya seperti buruk kepala kepala satu, kepala dua dan lainnya. Saat dikei/tari dilaksanakan, bomo akan mendapat petunjuk atau ilham pada binatang mana ia harus menyampaikan pesan. Saat itulah, bomo menari diantara cahaya api, sesajen dan pasien yang berbaring maupun duduk. Olang itu adalah burung elang yang mereka simbolkan sebagai soli atau hantu yang bersedia memberikan bantuan untuk mendapatkan petunjuk dari dunia halus yang bermanfaat bagi dunia nyata.
            Tari Olang-Olang menunjukkan pesan bahwa seburuk-buruknya bumi, ia masih memiliki kebaikan sehingga dirindukan oleh alam kahyangan atau langit. Pesan yang disampaikan melalui tarian ini sangat dalam, sehingga dapat mempengaruhi pembentukan karakter masyarakat suku Sakai dan cara pandangnya terhadap kehidupan di muka bumi ini.
            Dalam pembentukan karakter, masyarakat suku Sakai akan cenderung memiliki sifat tolong menolong dan kepedulian antar sesama yang kuat. Harapan untuk memperbaiki diri dari berbagai kesalahan masih terbuka lebar dan dimanfaatkan. Sementara kaitannya dengan cara pandang mereka terhadap kehidupan adalah melestarikan dan tetap menjaga keaslian yang ada di bumi dengan tidak merusak atau mengeksploitasinya.


Sumber Referensi :


Rabu, 06 April 2016

SISTEM KEPERCAYAAN MASYARAKAT MELAYU BELITUNG

SISTEM KEPERCAYAAN MASYARAKAT MELAYU BELITUNG





Oleh :
HALIMAH CAHYANI PUTRI
(2225154138)

            Lahir dari rumpun Melayu, membuat masyarakat Melayu Belitung begitu mendasarkan aspek-aspek kehidupan mereka pada dasar-dasar yang telah lahir di dalam tanah Melayu.  Dalam tanah Melayu dianggap bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai orang Melayu apabila dalam pergaulannya memahami bahasa Melayu, adat istiadat Melayu, dan beragama Islam, Dan pada syarat ketiga inilah dimana yang akan mempengaruh system kepercayaan yang lahir pada masyarakat Melayu Belitung. Ada satu pendapat berkembang dalam masyarakat Melayu, apabila ada seseorang yang masuk Islam maka orang tersebut masuk menjadi Melayu. Dan apabila terjadi seseorang atau sekelompok orang keluar dari agama Islam, maka orang atau kelompok tersebut dapat dikatakan bukan lagi sebagai orang Melayu. Agama Islam yang dianut orang-orang Melayu juga sangat luas pengaruhnya dalam kehidupan mereka sehari-hari. Karena agama Islam sendiri memberikan acuan-acuan hidup baik untuk di dunia maupun di akhirat. Dan selanjutnya masyarakat Melayu berpendapat bahwa Islam identik dengan Melayu. Beitupun di tanah Bangka Belitung, istilah Melayu sendiri merajuk pada beberapa penafsiran antara lain, pertama merujuk pada mereka yang beragama Islam. Dengan perujukan ini, maka siapa saja yang tergolong beragama Islam dapat dikategorikan sebagai orang Melayu Belitung. Di Bangka setiap orang yang masuk Islam, telah disunat atau dikhitan akan disebut masuk Melayu. Selanutnya di Bangka ada orang Mapur (suku terasing) yang telah masuk kedalam Islam telah menjadi bagian dari Melayu, sedangkan yang tidak beragama Islam menyandang sebutan Lom (belum), yang artinya belum masuk Islam. Sehingga tentu saja dengan rujukan ini orang China atau etnis Thiongkok yang masuk islam secara ringan hati diterima di masyarakat sebagai orang Melayu Belitung.
            Masyarakat Melayu pada kehidupannya sehari-hari. Pada masa lalu sikap masyarakat yang patuh dan taat pada ajaran Islam ini pernah dimanfaatkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan penjajahan. Caranya dengan mempengaruhi para ulama Melayu yang mau dibayar, sehingga apa yang disampaikan adalah seolah-olah ajaran agama Islam, tetapi sesungguhnya adalah ajaran yang sudah terpengaruh oleh kehendak pemerintah Hindia Belanda. Ajaran tersebut berusaha untuk mengubah cara kerja orang Melayu yang tadinya ulet dan pekerja keras menjadi orang yang pemalas. Ajaran tersebut berupa tipu daya dengan mengaburkan pengertian amalan, bahwa hidup ini semata-mata hanyalah untuk beramal saja, yakni memperbanyak sembahyang baik di masjid, surau, atau rumah. Selain itu janganlah memperbanyak harta karena harta banyak mengandung setan dan daki (kotoran) dunia. Lebih baik hidup sederhana saja, asal bisa makan dan minum sehari-hari. Untuk apa pula mencari kekayaan dunia, karena sesungguhnya dunia ini adalah milih orang-orang kafir. Bagi umat Islam yang terpenting adalah kehidupan di akhirat. Sedangkan pengertian amalan sesungguhnya dalam Islam ialah sangat luas, bukan hanya terpaku pada sembahyang atau mengaji, melainkan segala perbuatan yang bermanfaat baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain serta dapat melaksanakan kewajiban sebagai hamba Allah. Hasutan dan rayuan para penjajah tersebut pada masa itu lama-kelamaan mempengaruhi pola hidup masyarakat Melayu. Usaha yang gigih dari para penjajah ini alhasil membuat masyarakat Melayu yang sebelumnya ulet dan gigih menjadi agak santai.
Menurut pandangan orang Melayu, hidup di dunia ini adalah fitrah, baik buruknya kehidupan tergantung pada seberapa banyak amalan yang telah kita perbuat. Mereka pun percaya bahwa kita hidup dunia hanya semata-mata untuk mencari kebahagiaan akhirat, sehingga antara kebutuhan jasmani dan rohani haruslah berjalan beriringan. Karena konsep hidup masyarakat Melayu sendiri seperti kata seorang petuah “bekerjalah kamu seakan hidup selamanya dan beribadahlah kamu seakan mati esok”. Begitupun dalam memandang harta benda merekan hanya mempercayai kepada yang halal, karena bagi mereka harta benda hanyalah titipan Tuhan yang harus mereka jaga kebermanfaatannya,
Orang Melayu di Bangka Belitung pun sangat mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam segala hal. Begitupun pengambilan keputusan ini di dalam Islam sangatlah dianjurkan. Masyarakat Melayu di Belitung juga sangat menjaga kepentingan moral mereka, terutama dalam hal budi. Konsepsi budi sendiri menurut orang Melayu mengutamakan sopan santun, bercakap tidak kasar (bahkan menegur orang pun dengan menggunakan pantun), berbaju menutup aurat.
Melayu dan ajaran Islamnya pun tercermin kuat di dalam kehidupan masyarakat Belitung yang juga manaruhkan prinsip-prinsip islam tersebut di dalam setiap segi kehidupan mereka. Namun hanya saja masyarakat Belitung memiliki citra keislaman yang tidak seutuhnya sama dengan layaknya tanah Melayu. Hal ini dibuktikan dengan penghormatan terhadap agama Islam, lewat tradisi-tradisi adat mereka tersendiri, seperti halnya pada upacara Maras Taun, dimana mereka benar-benar berusaha untuk menunjukan rasa syukur mereka kepada Allah S.W.T atas segala nikmat yang diberikan lewat hasil padi yang melimpah ataupun tangkapan ikan yang bagus. Dan tradisi Maras Taun itu sendiri hanyalah dimiliki oleh masyarakat Melayu di Bangka Belitung.
           
Sumber:


SUKU LAMPUNG

FARAH DITA LARASATI
2225153388
15 SASTRA B

MID TEST BUDAYA DAN KEARIFAN LOKAL

SUKU LAMPUNG





Suku dan budaya di Indonesia sangatlah beragam. Begitu pula sistem kemasyarakatan yang dianut oleh masing-masing kelompok atau suku tertentu. Salah satunya adalah sistem kekerabatan.
Suku Lampung menganut prinsip penarikan garis keturunan yang bersifat patrilineal atau patriaki. Dimana pada sistem patriaki posisi pria lebih diutamakan. Contohnya pada masyarakat Saibatin, pengelompokan dalam satu kampung membentuk sebuah klen kecil yang disebut sebatin yang terbentuk atas dasar keturunan atau perkawinan. Secara umum anak laki-laki tertua dari keturunan yang lebih tua mempunyai kedudukan istimewa, yaitu sebagai ahli waris keluarganya. Walaupun masyarakat Suku Lampung menganut nilai patriaki, tidak sepenuhnya kedudukan pria Suku Lampung lebih tinggi dari wanitanya. Wanita Suku Lampung diperbolehkan menganyam pendidikan, diperbolehkan bekerja, dan menjadi pribadi yang mandiri. Namun posisi tertinggi dalam keluarga, suku, dan adat, yang diutamakan tetap kaum pria.

Masyarakat Suku Lampung sangat taat terhadap adat yang berlaku. Contohnya ada pada masyarakat Lampung Pepadun. Pada masyarakat Lampung Pepadun berlaku hukum adat yang didasarkan pada Piagam Adat Lampung Siwo Migo. Pelanggaran terhadap ketentuan adat yang berlaku akan dikenai sanksi berupa denda atau keharusan melaksanakan upacara adat. Orang-orang Lampung dikenal memiliki watak keras dan mereka sangat menjunjung tinggi harga diri. Lampung merupakan salah satu kota migrasi terbesar di Indonesia. Tentunya banyak pendatang yang berasal dari berbagai daerah diluar Lampung. Pada masyarakat Lampung yang berada di daerah atau suku tertentu, mereka masih sangat membedakan antara suku atau daerahnya dengan orang-orang dari suku atau daerah diluar Lampung.

Masyarakat Lampung memiliki beberapa falsafah hidup yang sampai saat ini masih mereka pertahankan. Diantaranya yaitu: Pi'il Pesenggiri, yaitu segala sesuatu yang menyangkut harga diri, perilaku dan sikap hidup yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik dan martabat secara pribadi maupun kelompok yang senantiasa dipertahankan; SakaiSambaian, yaitu gotong royong, tolong-menolong, bahu membahu, dan saling memberi sesuatu yang diperlukan bagi pihak lain; Nemui Nyimah yaitu bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak baik terhadap orang dalam kelompoknya maupun terhadap siapa saja yang berhubungan dengan mereka; Nengah Nyappur, yaitu tata pergaulan masyarakat Lampung dengan kesediaan membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum dan pengetahuan luas; dan Bejuluk Baedek, yaitu tata ketentuan pokok yang selalu diikuti dan diwariskan turun temurun dari zaman dahulu.

Selain itu, masyarakat Lampung juga berpegang pada prinsip sebagai berikut: mak nyerai ki mak karai, mak nyedor ki mak bador, yaitu berani menghadapi tantangan; ratong banjir mak kisir, ratong barak mak kirak yaitu teguh pendirian; asal mak lesa tilah ya pegai, asal mak jera tilah ya kelai, yaitu tekun dalam meraih cita-cita; pak huma pak sapu, pak jelma pak semapu, sepuluh pandai sebelas ngulih-ulih, sepuluh tawai sebelas milih-pilih, yaitu memahami anggota masyarakat yang kehendaknya tidak sama; wat andah wat padah, repa ulah riya ulih, yaitu hasil yang kita peroleh tergantung usaha yang kita lakukan; dang langkang dang nyapang, mari pekon mak ranggang, dang pungah dang lucah, mari pekon mak belah, yaitu mengutamakan persatuan dan kekompakan; dan way ni dang robok, iwa ni dapok, yaitu arif dan bijaksana dalam memecahkan masalah.

Lampung merupakan daerah yang kaya akan budayanya. Salah satunya adalah tarian tradisional. Beberapa diantaranya adalah:
Ø  Tari Sigeh Pengunten
Tari sigeh pengunten (siger penguntin) merupakan salah satu tari kreasi baru dari daerah Lampung. Tari ini merupakan pengembangan dari tari sembah yang merupakan tari tradisi asli masyarakat Lampung. Tari sigeh pengunten merupakan sintesis dari dua indentitas kebudayaan yang ada di Lampung. Tari ini menyerap gerak tarian baik dari adat Pepadun maupun adat Peminggir menjadi satu kesatuan yang harmonis dan dapat diterima masyarakat luas. Koreografi tari ini mengambil unsur dari berbagai tari tradisional Lampung untuk merepresentasikan budaya Lampung yang beragam. Tari Sigeh Pengunten digunakan dalam penyambutan tamu penting seperti penyambutan tamu dalam acara-acara resmi seperti prosesi pernikahan. Tari ini menggambarkan ekspresi kegembiraan atas kedatangan para tamu undangan. Selain itu, makna esensial dari tari ini merupakan bentuk penghormatan kepada para tamu undangan yang hadir. Dalam tari ini, para penari mengekspresikan hal tersebut dalam rangkaian gerakan yang luwes, ramah, dan penuh kehangatan.
Ø  Tarian Cangget
Tarian Cangget merupakan Tarian yang menggambarkan pergaulan yang dilakukan oleh muda mudi untuk mencari jodoh. Waktu Tari Cangget ditarikan biasanya para orang tua memperhatikan dan menilai gerak-gerik mereka dalam membawakan tarian ini. Kegiatan seperti ini oleh masyarakat Lampung disebut dengan nindai. Tujuannya pun tidak hanya sekedar melihat gerak-gerik pemuda atau pemudi saat sedang menarikan Tari Cangget, melaiinkan juga untuk melihat kehalusan budi, ketangkasan dan keindahan ketika mereka berdandan dan mengenakan pakaian adat Lampung.
Ø  Tarian Bedana
Tarian Bedana merupakan tarian muda mudi yang dilakukan atas kegembiraan yang dipentaskan di daerah lampung. Tari bedana yang diyakini bernapaskan agama Islam merupakan tari tradisional, mencerminkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang ramah dan terbuka sebagai simbol persahabatan dan pergaulan.
Ø  Tari Melinting
Tari Melinting merupakan Tarian yang menjadi aset Bandar Lampung sejak dahulu kala yang merupakan peninggalan dari Ratu Melinting. Keagungan Ratu Melinting yang tersohor pada jaman itu. Dimana para penarinya hanya sebatas putera dan puteri Ratu Melinting yang di pentaskan di Balai Adat. Pada waktu dulu Tarian Melinting hanya dilakukan dilingkungan keraton atau keluarga, sekarang tarian ini dilakukan secara umum dan biasanya untuk penyambutan tamu.
Ø  Tari Merak
Tari Merak banyak dipentaskan di seluruh Indonesia bahkan ada beberapa provinsi juga memiliki Tari Merak. Begitu juga dengan lampung memiliki tarian merak yang berfungsi untuk penyambutan gelar. sebuah tari yang mengisahkan kehidupan burung merak yang serba indah. Tarian ini melambangkan keluhuran budi dan susila rakyat Lampung.


Sumber:
Sayuti, Husin. 1992. Pengetahuan sikap dan persepsi mengenai Pi’il Pesenggiri pada masyarakat etnik suku Lampung dalam Kodamadya Bandar Lampung. Universitas Lampung

http://ulunlampung.blogspot.co.id

Sistem Kemasyarakatan dan Kekerabatan Suku Minangkabau, Sumatera Barat

Aldo Bella Putra
2225142265


Sistem Kemasyarakatan dan Kekerabatan Suku Minangkabau, Sumatera Barat




            Masyarakat minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Dengan kata lain seorang anak di minangkabau akan mengikuti suku ibunya.
            Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu. Tidak ada sanksi hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri.
Peran dan Kedudukan Wanita di Minangkabau
Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Dalam sistem matrilineal perempuan dijadikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah kenapa dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya. Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak.
Peran dan Kedudukan Laki-laki di Minangkabau
Peranan laki-laki dan perempuan di Minangkabau adalah setara. Laki-laki mempunyai hak untuk mengatur segala yang ada di perkauman, seperti pengaturan pemakaian atau pembagian harta pustaka. Wanita-pun dapat memperguakan hal itu untuk keperluan anak-beranak
Nagari (desa) terdiri atas dua bagian utama, yaitu daerah nagari dan taratak. Nagari adalah daerah kediaman utama dan pusat sebuah desa. Sedangkan taratak dianggap daerah hutan dan ladang. Sebagian besar penduduk desa bertempat tinggal di nagari, dan hanya sesekali pergi ke taratak. Karena itu pola perkampungan mereka adalah pola perkampungan biasa. Taratak hanya keadaan tambahan belaka. Rumah adat Minangkabau merupakan rumah-rumah yang ada di nagari. Adapun rumah-tumah di daerah taratak bukan merupakan rumah khas Minangkabau dan hanya dibangun oleh orang-orang yang tidak mampu membangun rumah serupa dengan yang ada di nagari.mRumah adat Minang merupakan rumah-rumah panggung. Bentuknya memanjang dan memiliki jumlah ruang dalam bilangan ganjil mulai dari tiga. Jumlah ruangan biasanya tujuh, tetapi ada juga yang mempunyai tujuh belas ruangan.
Secara melebar rumah gadang dibagi ke dalam didieh yang biasanya berjumlah tiga. Satu didieh digunakan sebagai biliek (ruang tidur) dengan dibatasi empat dinding. Disini anggota perempuan menerima suaminya. Ini adalah tempat khusus dan pribadi mereka. Didieh kedua merupakan bagian terbuka, tempat tamu dan diadakan pesta-pesta. Tiga bentuk derajat falsafah adat Minangkabau yaitu:
1.      Berdasarkan agama, yang merupakan derajat tertinggi karena didasarkan pada firman Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
2.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam alam nyata, yang dinyatakan dalam bentuk hukum alam.
3.      Corak dan derajat terendah adalah bentuk pemikiran manusia yang biasanya bersumber dari filsuf.

Daftar Pustaka : Nuraeni, Henry Gustini, dan Muhammad Alfan. 2013. Studi Budaya di Indonesia, Jakarta : Pustaka Setia.


SISTEM KEKERABATAN SUKU SERAWAI

SISTEM KEKERABATAN SUKU SERAWAI





Nama              : Khalisha Breindra V.F.A
Kelas                : 15 SAS B
NIM                 : 2225155248
Program Studi : Sastra Inggris-FBS-UNJ
Mata Kuliah    : Budaya dan Kearifan Lokal
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Struktur-struktur kekerabatan mencakup kekeluargaan dan bentuk kelompok yang merupakan perluasan keluarga seperti suku atau klen.
Suku Serawai merupakan salah satu suku terbesar di Provinsi Bengkulu. Sebagian masyarakat Suku Serawai berdiam di kecamatan Sukaraja, Seluma, Talo, Pino, Kelutum, Manna, dan Seginim yakni di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sistem kekerabatan lama pada masyarakat Suku Serawai adalah keluarga luas (klan) dan bilateral yaitu menarik garis keturunan kepada pihak ayah dan ibu. Kekerabatan dalam masyarakat Suku Serawai terdiri dari beberapa keluarga batih junior (keluarga inti) dari keturunan mereka. Adat menetap di pihak laki-laki atau perempuan disebut ‘kulo’, yaitu perjanjian sebelum menikah untuk menentukan dimana mereka akan menetap selanjutnya setelah mereka menikah. Sifat bilateral hanya terlihat dalam menganut sistem perkawinan, tetapi biasanya dari garis keturunan diambil sifat patrilineal.
Keluarga batih senior (keluarga besar) atau bentuk kekerabatan yang bisa disebut junghai atau sepuyang ini terdiri dari beberapa keluarga yang terbentuk karena adanya hubungan genealogis dari seorang kakek yang sama, oleh sebab itu disebut ‘sepuyang’ mengingat ‘kakek’ dalam bahasa Serawai berarti ‘puyang’ maka arti ‘sepuyang’ adalah ‘se-kakek’ atau ‘satu kakek’.
Beberapa sepuyang bergabung dan bersatu menjadi keluarga besar yang di sebut jungku atau kepuyangan, mereka bisa bergabung karena mereka memiliki hubungan kakek buyut yang sama. Setiap sepuyang mempunyai pemimpin yang dipimpin oleh puyang tuo. Setiap jungku dipimpin oleh jungku tuo yang di pilih dan di angkat oleh para puyang tuo.
Sebuah kampung biasanya di diami oleh beberapa kepuyang atau jungku, dipimpin oleh satu junghai tuo, yang biasa mereka sebut sebagai junghangau dusun. Kekuasaan mereka dahulu dipakai untuk menyeselaikan masalah yang meliputi masalah religi, dan juga masalah adat.
Sebagai suku yang menganut sistem bilateral, cara pikir mereka soal hak pembagian harta warisan, masyarakat Suku Serawai cenderung melihat kulo terlebih dahulu. Perjanjian sebelum menikah itu mempengaruhi persoalan harta warisan. Jika kulonya merupakan kulo reto, yaitu seolah-olah suami telah membeli sang istri itu berarti sang istri sudah tidak ada hak lagi menjadi ahli waris dari harta orang tuanya karena seolah-olah hubungan orang tua dan anak sudah terputus. Jika sang suami meninggal dunia dan sang istri belum menikah lagi maka seluruh harta sang suami akan jatuh kepada sang istri, tetapi jika sang istri telah menikah lagi maka seluruh harta akan jatuh ketangan anak mereka.
Jika mereka menggunakan kulo semendo masuak kampung, yaitu istri seolah-olah telah membeli suami. Maka sang suami sudah tidak ada hak untuk mewarisi harta orangtuanya walaupun dia anak laki-laki. Yang berhak mewarisi hartanya adalah anak-anaknya.
Lalu kulo semendo merdiko, dalam hal ini sang istri maupun suami masih sama-sama mempunyai hak ahli waris. Jika terjadi perceraian, harta yang didapat bersama akan dibagi dua (harta gono-gini) dan yang bisa mewarisi harta mereka adalah anak mereka yang tidak kehilangan hak warisnya atau jika pasangan tersebut tidak mempunyai anak, harta bisa di wariskan kepada orangtua kedua belah pihak.
Kulo tidak hanya memperngaruhi soal cara pikir masyarakat terhadap pembagian harta warisan tetapi juga berpengaruh pada pembentukan karakteristik masyarakat Suku Serawai tersebut. Jika memakai kulo reto maka hubungan istri dengan orangtua serta saudara-saudaranya yang lain  juga terputus, mereka seperti asing dengan anak mereka sendiri. Sebelum berkunjung kerumah orangtuanya, ia harus meminta izin dulu kepada orangtuanya, jika boleh barulah ia datang kerumah orangtuanya. Hubungan suami dengan si orang tua mertua juga cenderung tidak akrab, ini lah yang membentuk karakter masyarakat Suku Serawai cukup keras.
Yang kedua kulo semendo masuak kampuang, yaitu pihak laki-laki lah yang terputus hubungannya dengan orangtuanya. Membuat hubungan ia dan istrinya menjadi tidak akrab dengan sang orang tua mertua. Tetapi lain hal dengan kulo semendo merdiko, kulo ini mengizinkan siapapun dan tidak ada hubungan yang diputus, oleh karena itu karakter masyarakat yang menganut kulo ini rata-rata lebih ramah dan lebih akrab dibanding orang-orang yang menganut kulo lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa sistem kekerabatan Suku Serawai adalah menganut sistem bilateral yang berarti tidak ada batasan dalam mengatur keluarga maupun dari pihak ayah atau ibu. Tetapi sifat bilateral hanya terlihat dalam menganut sistem perkawinan, tetapi biasanya dari garis keturunan diambil sifat patrilineal.




DAFTAR PUSTAKA

Mulyana, Dedi. 2014. “MAKALAH SISTEM KEKERABATAN.”



Pengaruh Adat Dan Tradisi Bangka Belitung terhadap Pola Pikir, Cara Pandang, dan Tingkah Laku Masyarakat Bangka Belitung

Jasmine Naufalia Zhafira
2225151691 / 15 Sastra B

Pengaruh Adat Dan Tradisi Bangka Belitung terhadap Pola Pikir, Cara Pandang, dan Tingkah Laku Masyarakat Bangka Belitung



Sistem adat dan kebudayaan yang tumbuh di Bangka Belitung erat kaitannya dengan dominasi Islam yang diterima masyarakat sebagai aturan wajib hukum agama di Bangka Belitung. Namun tradisi kepercayaan yang melebur pada sistem kepercayaan dan adat masyarakatnya masih cukup kental yang berlaku pada penduduk-penduduk perkampungan, suku-suku, serta etnik yang masuk setelah masa kolonial Belanda yaitu Etnik Tionghoa.

Hukum adat yang digunakan oleh Raja tentu tidak akan berlaku ketika pemerintahaannya sudah tidak ada lagi, yang berlaku setelahnya adalah hukum yang dijalankan oleh pemangku yang ada di bawahnya. Di Bangka Belitung dibawah Raja terdapat masyarakat yang memegang jabatan ke-adat-an, misalnya sesepuh turunan raja, kepala kampung, kepala suku. Sedangkan adat-istiadat lokal masyarakatnya ada di bawah para penghulu dan dukun kampung sedangkan wewenang tentang perihal tradisi kepercayaan ada pada dukun-dukun, seperti; dukun obat, dukun angin, dukun hujan, dukun hutan, dukun api, dukun madu, dukun buaya, serta dukun di berbagai spesifikasi lainnya.

Raja, kepala yang menggelar hukum adat di masa kekuasaannya akan membentuk karakter tersendiri pada masyarakatnya yang kemudian akan menjadikan hal tersebut sebagai pondasi dari pola pikir, cara pandang, dan tingkah laku masyarakat Bangka Belitung.





Contoh Nyata :
Cakraninggrat III KA Gending (1696-1700) Raja Balok di Belitung, memberlakukan hukum adat tetukun; yaitu apabila orang asing akan menikahi gadis wilayah tersebut, si lelaki harus membayar sejumlah uang kepada ngabehi, serta tak boleh membawa pulang perempuan yang dinikahi tersebut, si lelaki diharuskan tinggal di wilayah kekuasaan hukum raja.

Hal tersebut memberi dampak yang cukup besar bagi masyarakat Belitung. Hingga kini masyarakat Bangka Belitung memberlakukan tradisi “Berebut Lawang” yang mana terdapat tiga pintu yang telah disediakan oleh pihak mempelai Wanita, yang harus dilewati mempelai Laki-Laki dan perwakilan keluarganya. Untuk bisa melewati pintu-pintu tersebut, perwakilan dari kedua pihak melakukan balas-balasan pantun, dan setelah dipersilahkan masuk dari setisp pintu, pihak lelaki akan memberikan ‘Uang Perayu’ dimana uang tersebut diberikan guna agar dibukakan pintu.

Banyak upaya masyarakat dalam menjadikan hukum adat tetukun ini menjadi nyata pada masanya, karena umumnya tidak mudah bagi masyarakat untuk menerima orang asing di lingkup masyarakatnya, namun karena masyarakat Belitung diharuskan memiliki pikiran terbuka dan toleransi tinggi, maka setiap orang asing yang menikahi gadis Belitung di masa tersebut dapat diterima dengan baik.

Di Belitung hukum yang berkaitan dengan pidana dan perdatanya juga memberi peran penting dalam pembentukan karakter masyarakatnya hingga mereka menghormati hak-hak antar warga.

Sebagai contoh nyata jika seorang membunuh disertai dengan penganiayaan maka hukumannya adalah di gantung sampai mati. Atau jika membunuh dengan alasan pembelaan maka dihukum menjadi budak turun-temurun atau di denda. Jika mencuri hukumannya wajib mengembalikan barang curian disertai dengan denda dan jika tak terbayar akan menjadi budak raja. Jika seorang mengambil istri orang atau melakukan perzinahan maka hukumannya dibunuh di muka umum. Seorang yang menipu akan sama berat hukumannnya dengan mencuri. Seorang yang berhutang harus membayar kembali hutangnya jika tak terbayar hutangnya maka ia harus bekerja pada seorang yang memberi piutang dengan diperhitungkan upahnya hingga hutang-hutangnya lunas.

Hal-hal tersebut diatas cukup memberikan gambaran, bahwa masyarakat Belitung menjunjung tinggi keadilan dan hak-hak antar masyarakatnya. Disisi lain, sanksi untuk orang yang melakukan kesalahan adalah mendapat hukuman tegas yang dapat membuat mereka jera.  

Jadi dapat ditarik kesimpulan, bahwa Masyarakat Belitung memiliki cara berpikir yang terbuka, disisi lain mereka tegas walau unsur Melayu masih melekat dalam kehidupan mereka, sifat gotong royong masyarakatnya juga  masih terlihat nyata terutama dalam acara pernikahan, dan sikap toleransi yang tinggi juga merupakan ciri khas dari suku Belitung itu sendiri.

Daftar Pustaka :
Akhmad, Elvian. 2009. Organisasi Sosial Suku Bangsa Melayu Bangka. Jakarta

Sistem Kekerabatan Suku Bugis

Nita Amelinda
Sistem Kekerabatan Suku Bugis


Sistem kekerabatan didalam setiap suku adalah bagian yang amat penting dalam struktur sosial. M. Fortes mengatakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas, keluarga bilateral, dan keluarga unilateral.Sistem kekerabatan dibagi menjadi 4,yakni:
1.      Patrilineal : Prinsip menghitung hubungan keturunan hanya melalui para kerabat pria
2.      Matrilineal : Prinsip menghitung hubungan keturunan hanya melalui para kerabat wanita
3.      Bilineal : keturunan di dasarkan pada dua garis, yaitu dari pihak laki-laki dan pihak perempuan. Seseorang yang hidup dalam sistem bilineal diakui kekerabatannya oleh pihak bapak dan juga pihak ibunya. Hak-hak penerusan kehidupan kelompok tidak secara tegas dipusatkan pada anak laki-laki atau perempuan, terkecuali konsepsi bahwa laki-laki merupakan tulang punggung keluarga yang berkewajiban melindungi anggota keluarga atau klan.
4.      Ambilineal : Ambilineality adalah sebuah sistem yang mengandung kedua unilineal kelompok keturunan, yaitu patrilineal dan matrilineal, di mana satu milik seseorang ayah dan / atau kelompok keturunan ibu, atau garis keturunan. Ambilineal budaya tradisional seperti yang tercantum di bawah ini, individu memiliki pilihan untuk memilih garis keturunan mereka sendiri.
Suku Bugis adalah suku yang berasal dari Makassar, namun suku ini juga suku yang minoritas di provinsi Jambi. Masyarakat Bugis menganut system patron klien – system kelompok kesetiakawanan antara pemimpin dan pengikutnya – yang bersifat menyeluruh. Salah satu system hierarki yang sangat kaku dan rumit. Namun, mereka mempunyai mobilitas yang sangat tinggi, buktinya dimana kita berada tak sulit berjumpa dengan manusia Bugis. Mereka terkenal berkarakter keras dan sangat menjunjung tinggi kehormatan, pekerja keras demi kehormatan nama keluarga.
Sedangkan untuk kekerabatan keluarga mereka menganut system cognatic atau bilateral , seseorang di suku ini ditelusuri melalui garis keturunan ayah dan juga ibu. Panggilan yang biasa untuk kerabat mereka adalah kaka’(saudara yang lebih tua) dan Anri’(saudara yang lebih muda). Amure’(paman) dan Inure’(bibi). Masih banyak lagi sebutan dalam system kekerabatan mereka. Daerah Sulawesi Selatan terkenal sangat menonjol perasaan kekeluargaannya. Hal ini kemungkinan didasarkan kepada anggapan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan berasal dari satu rumpun. Raja-raja di Sulawesi Selatan telah saling terikat dalam perkawinan, sehingga ikatan hubungan kekeluargaan semakin erat. Menurut Sure` Lagaligo(Catatan surat Lagaligo dari Luwu), Keturunan Raja berasal dari Batara Guru yang kemudian beranak cucu. Keturunan Batara Guru kemudian tersebar ke daerah lain, Oleh sebab itu, perasaan kekeluargaan tumbuh mengakar di kalangan Raja Sulawesi Selatan.
Di dalam masyarakat suku Bugis, ditemukan sistem kekerabatan sebagai berikut:

a.      Keluarga inti atau keluarga batih
Keluarga ini adalah keluarga yang terkecil. Dalam bahasa Bugis keluarga ini dikenal dengan istilah Sianang, di Mandar Saruang Moyang, di Makassar Sipa’anakang/sianakang, sedangkan orang Toraja menyebutnya Sangrurangan. Keluarga ini biasanya hanya terdiri atas bapak, ibu, anak, saudara laki-laki bapak atau ibu yang belum kawin.
b.      Sepupu
 Kekerabatan ini terjadi karena hubungan darah. Hubungan darah tersebut dilihat dari keturunan pihak ibu dan pihak bapak. Bagi orang Bugis kekerabatan ini disebut dengan istilah Sompulolo, orang Makassar mengistilahkannya dengan Sipamanakang. Mandar Sangan dan Toraja menyebutkan Sirampaenna. Kekerabatan tersebut biasanya terdiri atas dua macam, yaitu sepupu dekat dan sepupu jauh. Yang tergolong sepupu dekat adalah sepupu satu kali sampai dengan sepupu tiga kali, sedangkan yang termasuk sepupu jauh adalah sepupu empat kali sampai lima kali.
c.       Keturunan
 Kekerabatan yang terjadi berdasarkan garis keturunan baik dari garis ayah maupun garis ibu. Mereka itu biasanya menempati satu kampung. Terkadang pula terdapat keluarga yang bertempat tinggal di daerah lain. Hal ini bisanya disebabkan oleh karena mereka telah menjalin hubungan ikatan perkawinan dengan seseorang yang bermukim di daerah tersebut. Bagi masyarakat Bugis, kekerabatan ini disebut dengan Siwija orang Mandar Siwija, Makassar menyebutnya dengan istilah Sibali dan Toraja Sangrara Buku.
d.      Pertalian sepupu/persambungan keluarga
 Kekerabatan ini muncul setelah adanya hubungan kawin antara rumpun keluarga yang satu dengan yang lain. Kedua rumpun keluarga tersebut biasanya tidak memiliki pertalian keluarga sebelumnya. Keluraga kedua pihak tersebut sudah saling menganggap keluarga sendiri. Orang-orang Bugis mengistilakan kekerabatan ini dengan Siteppang-teppang, Makassar Sikalu-kaluki, Mandar Sisambung sangana dan Toraja Sirampe-rampeang.
e.       Sikampung
 Sistem kekerabatan yang terbangun karena bermukim dalam satu kampung, sekalipun dalam kelompok ini terdapat orang-orang yang sama sekali tidak ada hubungan darahnya/keluarga. Perasaan akrab dan saling menganggap saudara/ keluarga muncul karena mereka sama-sama bermukim dalam satu kampung. Biasanya jika mereka berada itu kebetulan berada di perantauan, mereka saling topang-menopang, bantu-membantu dalam segala hal karena mereka saling menganggap saudara senasib dan sepenaggungan. Orang Bugis menyebut jenis kekerabatan ini dengan Sikampong, Makassar Sambori, suku Mandar mengistilakan Sikkampung dan Toraja menyebutkan Sangbanua.

Semua kekerabatan yang disebut di atas terjalin erat antar satu dengan yang lain. Mereka merasa senasib dan sepenanggungan. Oleh karena jika ada seorang membutuhkan yang lain, bantuan dan harapannya akan terpenuhi, bahkan mereka bersedia untuk segalanya.

Daftar Pusaka:
Abd. Kadir Ahmad, 2004, Masuknya Islam di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Ternggara, Makassar, Balai Litbang Agama Makassar.
Koentjaraningrat,1990.Pengantar Ilmu Antropologi.Jakarta.PT.Rineka Cipta
1975. Latoa, Suatu Lukisan Analitis Antropologi Politik Orang Bugis., Makassar: Disertasi
http://catatansaya.wordpress.com/2009/01/29/buku-indonesia-the-bugis/

http://bz69elzam.blogspot.com/2008/08/sistem-kekerabatan-orang-bugis-makassar.html diakses