Rabu, 06 April 2016

Sistem Kemasyarakatan dan Kekerabatan Suku Minangkabau, Sumatera Barat

Aldo Bella Putra
2225142265


Sistem Kemasyarakatan dan Kekerabatan Suku Minangkabau, Sumatera Barat




            Masyarakat minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Dengan kata lain seorang anak di minangkabau akan mengikuti suku ibunya.
            Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu. Tidak ada sanksi hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri.
Peran dan Kedudukan Wanita di Minangkabau
Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Dalam sistem matrilineal perempuan dijadikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah kenapa dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya. Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak.
Peran dan Kedudukan Laki-laki di Minangkabau
Peranan laki-laki dan perempuan di Minangkabau adalah setara. Laki-laki mempunyai hak untuk mengatur segala yang ada di perkauman, seperti pengaturan pemakaian atau pembagian harta pustaka. Wanita-pun dapat memperguakan hal itu untuk keperluan anak-beranak
Nagari (desa) terdiri atas dua bagian utama, yaitu daerah nagari dan taratak. Nagari adalah daerah kediaman utama dan pusat sebuah desa. Sedangkan taratak dianggap daerah hutan dan ladang. Sebagian besar penduduk desa bertempat tinggal di nagari, dan hanya sesekali pergi ke taratak. Karena itu pola perkampungan mereka adalah pola perkampungan biasa. Taratak hanya keadaan tambahan belaka. Rumah adat Minangkabau merupakan rumah-rumah yang ada di nagari. Adapun rumah-tumah di daerah taratak bukan merupakan rumah khas Minangkabau dan hanya dibangun oleh orang-orang yang tidak mampu membangun rumah serupa dengan yang ada di nagari.mRumah adat Minang merupakan rumah-rumah panggung. Bentuknya memanjang dan memiliki jumlah ruang dalam bilangan ganjil mulai dari tiga. Jumlah ruangan biasanya tujuh, tetapi ada juga yang mempunyai tujuh belas ruangan.
Secara melebar rumah gadang dibagi ke dalam didieh yang biasanya berjumlah tiga. Satu didieh digunakan sebagai biliek (ruang tidur) dengan dibatasi empat dinding. Disini anggota perempuan menerima suaminya. Ini adalah tempat khusus dan pribadi mereka. Didieh kedua merupakan bagian terbuka, tempat tamu dan diadakan pesta-pesta. Tiga bentuk derajat falsafah adat Minangkabau yaitu:
1.      Berdasarkan agama, yang merupakan derajat tertinggi karena didasarkan pada firman Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
2.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam alam nyata, yang dinyatakan dalam bentuk hukum alam.
3.      Corak dan derajat terendah adalah bentuk pemikiran manusia yang biasanya bersumber dari filsuf.

Daftar Pustaka : Nuraeni, Henry Gustini, dan Muhammad Alfan. 2013. Studi Budaya di Indonesia, Jakarta : Pustaka Setia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar