Tampilkan postingan dengan label Sumatera Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumatera Barat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 April 2016

Sistem Kemasyarakatan dan Kekerabatan Suku Minangkabau, Sumatera Barat

Aldo Bella Putra
2225142265


Sistem Kemasyarakatan dan Kekerabatan Suku Minangkabau, Sumatera Barat




            Masyarakat minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu. Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal. Dengan kata lain seorang anak di minangkabau akan mengikuti suku ibunya.
            Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu. Tidak ada sanksi hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri.
Peran dan Kedudukan Wanita di Minangkabau
Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang. Dalam sistem matrilineal perempuan dijadikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah kenapa dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak. Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya. Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak.
Peran dan Kedudukan Laki-laki di Minangkabau
Peranan laki-laki dan perempuan di Minangkabau adalah setara. Laki-laki mempunyai hak untuk mengatur segala yang ada di perkauman, seperti pengaturan pemakaian atau pembagian harta pustaka. Wanita-pun dapat memperguakan hal itu untuk keperluan anak-beranak
Nagari (desa) terdiri atas dua bagian utama, yaitu daerah nagari dan taratak. Nagari adalah daerah kediaman utama dan pusat sebuah desa. Sedangkan taratak dianggap daerah hutan dan ladang. Sebagian besar penduduk desa bertempat tinggal di nagari, dan hanya sesekali pergi ke taratak. Karena itu pola perkampungan mereka adalah pola perkampungan biasa. Taratak hanya keadaan tambahan belaka. Rumah adat Minangkabau merupakan rumah-rumah yang ada di nagari. Adapun rumah-tumah di daerah taratak bukan merupakan rumah khas Minangkabau dan hanya dibangun oleh orang-orang yang tidak mampu membangun rumah serupa dengan yang ada di nagari.mRumah adat Minang merupakan rumah-rumah panggung. Bentuknya memanjang dan memiliki jumlah ruang dalam bilangan ganjil mulai dari tiga. Jumlah ruangan biasanya tujuh, tetapi ada juga yang mempunyai tujuh belas ruangan.
Secara melebar rumah gadang dibagi ke dalam didieh yang biasanya berjumlah tiga. Satu didieh digunakan sebagai biliek (ruang tidur) dengan dibatasi empat dinding. Disini anggota perempuan menerima suaminya. Ini adalah tempat khusus dan pribadi mereka. Didieh kedua merupakan bagian terbuka, tempat tamu dan diadakan pesta-pesta. Tiga bentuk derajat falsafah adat Minangkabau yaitu:
1.      Berdasarkan agama, yang merupakan derajat tertinggi karena didasarkan pada firman Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
2.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam alam nyata, yang dinyatakan dalam bentuk hukum alam.
3.      Corak dan derajat terendah adalah bentuk pemikiran manusia yang biasanya bersumber dari filsuf.

Daftar Pustaka : Nuraeni, Henry Gustini, dan Muhammad Alfan. 2013. Studi Budaya di Indonesia, Jakarta : Pustaka Setia.


FILSAFAT TARI PIRING MINANGKABAU SUMATERA BARAT


Nama              : Muhammad Sulthon Kamil
Kelas                : 15 SAS B
NIM                 : 2225150960
Program Studi : Sastra Inggris – Universitas Negeri Jakarta
Mata Kuliah    : Budaya dan Kearifan Lokal



           Tari Piring adalah salah satu tarian tradisional Minangkabau yang telah eksis dari berabad – abad yang lalu, tepatnya pada abad ke 12 Masehi. Tarian yang berasal dari daerah Solok ini secara garis besar menggambarkan kegembiraan dan ucapan syukur masyarakat Minangkabau saat musim panen tiba. Pada mulanya tari piring ini adalah ritual yang diperagakan dengan membawa sesaji – sesaji di atas piring yang berisi makanan yang dilakukan dengan gerakan dinamis seperti tarian. Sebelum masuknya Islam, ritual ini diperunjukkan sebagai rasa syukur terhadap dewa – dewa yang mengkaruniakan panen berlimpah, yang dipengaruhi oleh ajaran – ajaran Hindu. Tetapi setelah berkembangnya agama Islam di Minangkabau sekitar abad ke 14 Masehi, tari piring berubah fungsi menjadi alat hiburan semata untuk meramaikan berbagai acara adat seperti upacara dan pernikahan.
          Gerakan – gerakan dalam tari piring menggambarkan suasana bercocok tanam tanaman padi, yang merupakan mata pencaharian paling utama masyarakat Minangkabau pada masa itu. Masing – masing gerakan dalam tari piring mempunyai makna yang filosofis yang terkandung di dalamnya;
1.      Gerak pasambahan : yaitu merupakan gerakan pembukaan tari piring yang dibawakan oleh penari pria. Gerakan ini sebagai bentuk permintaan penari agar para penonton menghormati dan menyaksikan dengan khusyuk prosesi tari piring. Makna yang terkandung di gerakan awal ini adalah sebagai ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Gerak singanjuo lalai : yaitu gerakan yang menggambarkan kelembutan dan kekhusyukan pagi yang dibawakan oleh para penari wanita.
3.      Gerak mencangkul : yaitu merupakan gerakan yang menggambarkan bercocok tanam dan budidaya tanaman padi di sawah – sawah oleh para petani.
4.      Gerak menyiang : merupakan gerakan yang menggambarkan proses penyiangan, yaitu proses pembersihan rerumputan (sampah – sampah) di sawah oleh para petani.
5.      Gerak membuang sampah : gerakan ini merupakan lanjutan dari proses menyiang, gerakan ini menggambarkan pembuangan sisa sisa sampah hasil menyiang.
6.      Gerak menyemai : yaitu gerakan yang menggambarkan menanam/menaburkan benih – benih padi oleh para petani.
7.      Gerak memagar : gerakan ini menceritakan pemasangan pagar di sekitar sawah oleh parah petani. Fungsinya agar tanaman mereka terhindar dari gangguan binatang liar dan hama.
8.      Gerak mencabut benih : yaitu gerakan yang menceritakan proses pencabutan benih oleh para petani yang sudah ditanam sebelumnya.
9.      Gerak bertanam : lanjutan dari gerakan mencabut benih, benih yang dicabut akan di pindahkan ke tempat lain oleh para petani.
10.  Gerak melepas lelah : menceritakan tentang waktu jeda para petani untuk beristirahat setelah lelah menggarap sawah.
11.  Gerak mengantar juadah : gerakan yang dilakukan oleh penari wanita ini menceritakan tentang si istri petani yang membawakan makanan untuk para suaminya yang bekerja di sawah.
12.  Gerak menyabit padi : menceritakan tentang gaya para petani menyabit padi yang sudah panen.
13.  Gerak mengambil padi : gerakan ini menceritakan pengambilan padi yang telah di panen oleh para petani oleh para penari wanita.
14.  Gerak menggampo padi : menceritakan pengumpulan padi di suatu tempat oleh para petani.
15.  Gerak menganginkan padi : gerakan ini menceritakan kelanjutan nasib padi yang telah dikumpulkan itu untuk dipisahkan padi dengan ampasnya dengan cara dianginkan.
16.  Gerak mengikik padi : gerakan ini menceritakan tentang penjemuran padi setelah dikumpulkan oleh para petani.
17.  Gerak menumbuk padi : gerakan ini membagi dua tugas bagi penari pria dan wanita; para pria (petani) menumbuk padi yang tadi sudah dijemur, sedangkan para wanita mencurahkan padi tersebut.
18.  Gotong royong : gerakan ini merupakan gerakan yang dilakukan secara serentak untuk melambangkan gotong royong diantara petani.
19.  Gerak menampih padi : gerakan ini menceritakan proses para petani memampi padi yang telah menjadi beras.
20.  Gerak menginjak pecahan kaca : tarian ini diakhiri oleh para penari menginjak – injak pecahan kaca dari piring – piring yang dilakukan secara bersemangat dan dinamis yang melambangkan filosofi utama dari tari piring itu sendiri; kegembiraan, semangat, dan kebersamaan.

             Tari piring diiringi dengan iringan musik penayuhan yang berasal dari 2 alat musik utama, talempong dan saluang. Talempong adalah alat musik pukul yang biasanya terbuat oleh kuningan. Alat musik ini berbentuk lingkaran dengan diameter 15 sampai 17,5 cm. Sedangkan saluang adalah alat musik tiup yang biasa terbuat dari talang (bambu tipis). Panjang alat ini bisa mencapai 60 cm dengan diameter 3-4 cm dan alat ini bisa dikategorikan sebagai golongan suling. Musik pengiring tari piring memiliki karakter tempo yang cepat dan berirama yang juga melambangkan kegembiraan, semangat, dan kebersamaan.
                    Kostum para penari dalam tari piring merupakan faktor penting dalam kelangsungan prosesi  tarian tersebut. Orientasi warna merah dan emas pun mendominasi pakaian para penari. Berikut perbedaan kostum penari pria dan wanita :
·         Kostum Penari Pria :
Pada bagian atas para penari pria mengenakan baju berlengan lebar yang dihiasi dengan renda emas bernama busana rang mudo. Sedangkan untuk celana mereka mengenakan celana yang berukuran besar di bagian tengahnya, biasa disebut saran galembong. Lalu mereka melilitkan kain songket sisamping yang dililitkan dari pinggang hingga lutut. Cawek pinggang, yaitu ikat pinggang yang terbuat dari songket, menghiasi pinggul mereka. Lalu dilengkapi dengan deta atau destar, yaitu sejenis penutup kepala yang terbuat dari kain songket berbidang segitiga.

·         Kostum Penari Wanita :
Untuk bajunya, mereka menganakan baju kurung yang terbuat dari beludru dan satin dan dihiasi selendang songket di badan sebelah kiri. Kain songket sederhana mereka kenakan untuk bawahan. Sedangkan sebagai penutup kepala mereka mengenakan tikuluak tanduak balapak yang menyerupai tanduk kerbau. Mereka lalu memperamai diri dengan berbagai macam aksesoris seperti kalung dan anting.
                     Makna filosofis dari kostum para penari tari piring yaitu sebagai lambang kemakmuran dan juga semangat dan kegembiraan.
                     Kesimpulan makna filosofis dari tari piring yaitu bahwa tari piring memiliki nilai – niai ilahiah dan kerohanian. Makna utama dari prosesi tari piring yaitu adalah rasa syukur dan terima kasih atas Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan rezeki yang telah dicurahkannya yang harus dirayakan dengan rasa kebersamaan, kegembiraan, dan semangat bersama para kerabat. Tari piring ialah cerminan dan lambang kemasyarakatan dan adat budaya masyarakat Minangkabau yang dinamis.


Daftar Pustaka:
·         Nuraeni, Heny Gustini, dan Muhammad Alfan. 2013. Studi Budaya di Indonesia. Jakarta: Pustaka Setia
·         http://kisahasalusul.blogspot.com/2015/09/tari-piring-asal-usul-sejarah-kostum-gerakan.html


KONSEPSI DASAR DAN FILSAFAT ADAT SUKU MINANGKABAU SUMATERA BARAT


Nama              : Muhammad Firhat
Kelas                : 15 SAS B
NIM                 : 2225152256
Program Studi : Sastra Inggris – Universitas Negeri Jakarta
Mata Kuliah    : Budaya dan Kearifan Lokal

Setiap suku bangsa, sejak yang (tertutup) primitif sampai yang (terbuka) masyarakat modern, mempunyai pandangan hidup sendiri, yang berbeda antar suku bangsa yang satu dengan yang lainnya. Pandangan hidup ini merupakan perpaduan dengan nilai-nilai yang dimiliki suatu suku bangsa yang mereka yakini kebenarannya, dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
Pandangan hidup orang Minang tertuang dalam ketentuan adat, yang disebut dengan adat Minangkabau. Ia merupakan aturan kehidupan masyarakat Minang yang berdasarkan musyawarah dan mufakat secara turun-temurun. Adat Minang mengatur tata nilai dalam kehidupan mulai dari hal yang kecil sampai ke perihal yang lebih luas seperti politik, ekonomi, hukum, dan sebagainya.
Setelah Islam masuk ke tanah Minang pada tahun 1377, tata nilai kehidupan masyarakatnya berubah dan dipengaruhi ajaran Islam. Rumusannya tidak lagi didasarkan pada musyawarah dan mufakat, tetapi berdasarkan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Namun yang harus dipahami adalah ketika Islam datang ke Minangkabau tetap terjadi konflik antara adat dan Islam, namun kedua hal tersebut lalu saling berintegrasi dan memunculkan suatu sistem adat yang baru.
Berikut ini adalah proses pengintegrasian adat Minang dengan Islam:
  1. Tahap adat basandi alua jo patuik dan syarak basandi jalil. Dalam tahap ini adat dan syariah agama berjalan sendiri-sendiri dalam batas-batas yang tidak saling memengaruhi. Agama diamalkan dalam bidang akidah dan ibadah, sedangkan adat diberlakukan dalam bidang sosial.
  2. Tahap adat basandi syarak dan syarak basandi adat. Dalam tahap ini adat dan syariah sama-sama saling membutuhkan dan tidak dapat dipisahkan.
Masyarakat Minangkabau mempunyai pandangan yang kuat terhadap aturan adatnya juga suasana kehidupan bermasyarakatnya diliputi oleh suasana religius yang kuat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa corak filsafat Minangkabau sangat religius dalam artian Islam. Adapun corak filsafat Minangkabau terdiri atas tiga jenis, yaitu:
  1. Falsafah yang tertinggi, yaitu pandangan hidup yang mendasarkan diri pada ketentuan agama atau ketentuan hukum mutlak. Karena itu falsafah ini bersifat objektif mutlak.
  2. Falsafah atau pandangan hidup yang bersifat objektif terselubung. Objektif karena hukum alam bersumber dari kekuatan gaib, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Terselubung berarti memerlukan pemahaman orang arif bijaksana yaitu nenek moyang.
  3. Falsafah yang timbul dalam dan dari otak manusia (filsuf). Betapapun sempurnanya manusia dalam berpikir secara rasional, tetap saja terdapat berbagai keterbatasan. Oleh karena itu filsafat ini sifatnya subjektif atau individual dan relatif.
Sebelum Islam datang, tata nilai kehidupan masyarakat Minang dipengaruhi oleh kebudayaan Hindu dan Buddha. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya situs Candi Muara Takus di Riau. Akan tetapi kebudayaan Hindu tidak membekas dalam kebudayaan Minang, dan ketentuan adatnya hanya didasarkan pada kaidah-kaidah alam yang diformulasikan oleh pikiran manusia sehingga terbentuk suatu pola tingkah laku yang benar menurut adat.
Ketentuan-ketentuan ini tertuang pada petatah petitih, pantun, gurindam, dan sebagainya. Pada umumnya semua ini mengandung berbagai aturan dan anjuran dalam bertingkah laku berdasarkan ketentuan alam secara langsung melalui sebuah perumpamaan. Petatah petitih adat maksudnya, “Panakiak pisau sirauik, ambiak galah batang lintabuang, silodang ambiak kanyiru. Nan satitik jadikan lauik, nan sakapa jadikan gunuang, alam takambang jadi guru.”
Jadi sebelum agama Islam masuk, nenek moyang Minang telah menjadikan hukum alam sebagai dasar adatnya. Segala sesuatu yang terjadi di alam dijadikan sebagai panutan atau guru bagi kehidupan sehari-hari. Dibuat petatah petitih seperti: api panas dan membakar, air membasahi dan menyuburkan, kayu berpokok, berdahan, berdaun, berbunga dan berbuah, lautan berombak, gunung berkabut, ayam berkokok, kambing mengembik, harimau mengaum, dan sebagainya.
Apabila ditinjau dari khazanah adat istiadat Minangkabau, yang mendasarkan diri pada ketentuan dari alam terutama sebelum agama Islam datang, dapat digali unsur-unsur pemikiran filsafat Minangkabau adalah sebagai berikut:
  1. Konsep manusia sebagai pribadi
Konsep ini merupakan pembahasan tentang hidup dan kehidupan, baik yang menyangkut kepentingan jangka pendek maupun jangka panjang, kehidupan kini dan yang akan datang, dan apa serta siapa manusia itu. Selanjutnya konsep ini pun direduksi dan dicari jawabannya dari aspek konkret yang ada dalam diri manusia, yaitu tingkah laku dan perbuatannya. Masyarakat Minang mengelompokkan perbuatan manusia ke dalam dua hal. Yaitu perbuatan yang disadari untuk pemenuhan kepentingan pribadi, dan untuk kepentingan sosial. Mereka dengan jelas meletakkan konsep tentang manusia dalam sistem adat istiadat.
  1. Konsep tentang masyarakat
Dalam memenuhi kepentingan hidupnya, seseorang memerlukan bantuan orang lain sehingga ia mengikatkan diri pada kelompok masyarakat. Kepentingan inilah yang merupakan dasar pembentuk sifat dan watak seseorang. Dalam kebersamaan, ada jaminan terpenuhinya kepentingan diri sendiri. Akan tetapi, sifat mementingkan diri sendiri ini tidak dapat berdiri sendiri, tidak ada orang yang secara ekstrem dapat melepaskan hubungannya dari orang lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam pergaulan hidup terdapat dua faktor yang penting dalam diri manusia yang perwujudannya tampak pada sikap dan perbuatan sehari-hari. Adapun kedua faktor tersebut adalah:
  1. Usaha pemenuhan kepentingan diri sendiri;
  2. Keharusan bekerja sama dengan orang lain
Faktor-faktor di atas merupakan keharusan bagi manusia demi keseimbangan antara hidup sebagai manusia yang individualistis dengan hidup bermasyarakat.
  1. Konsep tentang etika
Masyarakat Minang menganut prinsip bahwa budi merupakan landasan kejiwaan dalam setiap perbuatan dan kebahagiaan hanya dapat dicapai apabila terdapat harmoni dalam empat hal, yaitu:
  1. Harmoni dengan diri sendiri
  2. Harmoni dengan sesama manusia
  3. Harmoni dengan alam yang nyata
  4. Harmoni dengan alam yang gaib
Harmoni hanya dapat dicapai apabila segala perbuatan berlandaskan pada budi. Budi bagi masyarakat Minangkabau merupakan sendi kehidupan. Mereka mengibaratkan budi sebagai sinar matahari yang memancarkan sinar kehidupan pada alam sehingga kehidupan manusia menjadi sejahtera, tetapi matahari tidak pernah menuntut balas atas jasa yang diberikan pada manusia. Memang, budi dan kehalusan rasa bukanlah sesuatu yang ideal namun sesuatu yang nyata yang dapat dilaksanakan oleh seorang manusia agar dapat bermanfaat bagi orang lain.
  1. Konsep tentang alam semesta
Alam semesta merupakan suatu bukti kebesaran Tuhan. Pandangan ini sebenarnya bersifat umum, yaitu berlaku untuk semua hal dan keadaan. Keistimewaannya bagi masyarakat Minangkabau adalah hal inilah yang dipakai sebagai landasan atas fatwa-fatwa adat yang ada. Alam menyimpan ketentuan-ketentuan pokok yang kemudian oleh masyarakat Minangkabau dipakai untuk pedoman hidup atau adat, antara lain sebagai berikut:
  1. Prinsip keseimbangan: ketentuan ini menunjukkan sesuatu yang nyata berlaku secara imbang. Contohnya seseorang yang berkedudukan tinggi, persoalan yang dihadapinya juga besar atau banyak (gadang kayu, gadang dahannya)
  2. Prinsip penyesuaian: di dalam alam ini, segala sesuatunya selain berjalan seimbang juga berjalan teratur sesuai dengan hukumnya masing-masing.
  3. Prinsip kemanfaatan atau kegunaan, bahwa di dalam alam segalanya mengandung manfaat, dari hal yang kecil sampai hal yang besar.
5.       Konsep tentang keutamaan hidup
Di dalam masyarakat Minangkabau, adat dan agama berjalan seiring. Ada tiga macam syarat agar seseorang sempurna dalam tugas penghidupan sehingga dapat mencapai keutamaan hidup.  Ketiga syarat itu adalah beragama, beradat, dan berpengetahuan. Ketiga syarat inilah yang disebut dengan tungku tiga sarajangan. Di dalam tungku tiga sarajangan, seseorang harus dapat menjadi raja atau pemimpin bagi dirinya sendiri, yaitu menjadi rajo ibadat (raja ibadat), rajo adat (raja adat), rajo alam (raja alam), dengan memanfaatkan semua hal yang berada di alam.
Masyarakat Minang memiliki suasana religius dan pandangan terhadap adat yang kuat. Hal ini tampak jelas dalam ungkapan adat berupa pepatah-pepatah yang menyatakan:
Syara’ mangato, adat memaki.
Adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.
Pepatah ini mengatakan bahwa hukum agama (syara’) dilaksanakan oleh adat. Aturan adat bersendikan pada hukum agama (syara’) dan hukum agama bersendikan pada kitab suci. Dengan kata lain bahwa aturan adat merupakan pelaksanaan atau perwujudan hukum agama. Akulturasi antara adat dan agama ditandai dengan telah dilembagakannya dua lembaga penting, yaitu figur ulama sebagai pemangku syara’ dan niniek mamak sebagai pemangku adat. Adat diibaratkan benteng kehidupan masyatrakat Minangkabau, seperti kata pepatah: Belanda berbenteng besi, Minang berbenteng adat.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa berdasarkan konsepsi dan sistem adat beserta falsafahnya, masyarakat Minangkabau sangatlah menjaga hubungan diri dengan Tuhan, juga kepada sesama manusia. Mereka percaya bahwa dengan berbuat baik kepada orang lain, hal tersebut tidak hanya berdampak baik bagi orang tersebut namun juga terhadap dirinya sendiri. Itu sebabnya masyarakat Minangkabau selalu berusaha untuk menciptakan harmoni positif bagi lingkungan. Selain itu mereka juga percaya bahwa akal dan budi harus berjalan beriringan agar tercipta sebuah keseimbangan dalam diri.


Daftar Pustaka:

Nuraeni, Heny Gustini, dan Muhammad Alfan. 2013. Studi Budaya di Indonesia. Jakarta: Pustaka Setia.